Apa Itu Take Home Pay (THP)?
Take Home Pay (THP) adalah jumlah nominal penghasilan riil yang diterima oleh seorang karyawan dan masuk ke rekening bank setelah dikurangi seluruh potongan wajib ketenagakerjaan, iuran jaminan sosial, dan pajak penghasilan.
Rincian Iuran Wajib Karyawan Sesuai Regulasi Indonesia
- BPJS Kesehatan (Porsi Karyawan 1%): Dihitung dari upah bulanan dengan batas maksimal plafon upah Rp 12.000.000. Perusahaan menanggung sisa 4%.
- BPJS Ketenagakerjaan - JHT (Porsi Karyawan 2%): Jaminan Hari Tua yang berfungsi sebagai tabungan pensiun pribadi. Perusahaan menanggung 3.7%.
- BPJS Ketenagakerjaan - JP (Porsi Karyawan 1%): Jaminan Pensiun bulanan saat memasuki usia pensiun dengan batas atas upah tertentu. Perusahaan menanggung 2%.
- PPh 21 (Pajak Penghasilan): Dipotong oleh perusahaan dan disetor ke kas negara berdasarkan skema TER yang berlaku.