Aturan Penulisan Angka Terbilang pada Dokumen Hukum & Keuangan
Dalam hukum perbankan dan pembuatan akta notaris, penulisan nominal uang wajib mencantumkan dua bentuk sekaligus: angka numerik dan ejaan huruf terbilang. Jika terjadi sengketa atau ketidakcocokan antara angka dan huruf (misal angka tertulis Rp 10.000.000 tapi huruf tertulis Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), maka secara yuridis nominal yang tertulis dalam bentuk huruf terbilanglah yang dinyatakan sah berlaku.
Kaidah Bahasa Baku Ejaan Angka Indonesia (PUEBI)
- Angka satu juta ditulis terpisah: "Satu Juta", bukan "Satujuta".
- Angka seratus dan seribu menggunakan awalan se-: "Seratus", "Seribu", bukan "Satu Ratus" atau "Satu Ribu".
- Angka belasan (11 s.d 19) menggunakan akhiran -belas: "Sebelas", "Dua Belas", dst.